media

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA APARATUR (BIDANG IV)

Tugas Pokok :

Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas penyusunan kebijakan, penilaian, evaluasi dan pembinaan kinerja aparatur.

 

Fungsi :
  1. penyusunan kebijakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  2. pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  3. pelaksanaan evaluasi hasil penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  4. pengelolaan pemberian penghargaan bagi pegawai;
  5. pengelolaan tanda jasa bagi pegawai;
  6. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur;
  7. pembinaan disiplin ASN;
  8. pengelolaan penyelesaian pelanggaran disiplin ASN;
  9. pelayanan proses izin perceraian pegawai;
  10. pelaksanaan evaluasi Disiplin ASN;
  11. pengelolaan cuti pegawai;
  12. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur dan
  13. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.